Senin, 13 Oktober 2014

Perbankan Syariah Sebagai Solusi Untuk Permasalahan Kemiskinan Di Indonesia

Keberadaan Perbankan Syariah dalam Permasalahan Ekonomi
Perbankan syariah merupakan lembaga keuangan yang berfungsi sebagaiintermediasi antara masyarakat kelebihan dana dan masyarakat kekurangan dana,kegiatan operasionalnya berlandaskan pada sistem ekonomi Islam, antara laintidak mengandung unsur gharar, maysir dan riba serta bidang usaha yangdilakukan harus halal, diharapkan dapat menjadi solusi alternatif dalam penanggulangan masalah kemiskinan, karena dalam perbankan syariah terdapat instrumen keuangan yang berupa dana zakat yang diperoleh dari nasabah yangmelakukan kegiatan pembiayaan dan simpanan. Dalam sistem ekonomi Islammenolak motif spekulasi dan perilaku tamak terhadap harta yang merupakankarakter nafsu intrinsik manusia yang cenderung sangat mencintai harta(Dewandaru, 2007:2). Dalam kegiatan operasionalnya diharapkan dapat dihimpun dana zakat dari nasabah perbankan syariah terutama dari kalangan ekonomimenengah ke atas, sehingga dapat disalurkan untuk membantu masyarakat miskin yang kekurangan dalam hal keuangan sehingga dapat mengurangi permasalahanyang dihadapi Indonesia selama ini yaitu masyarakat miskin. Menurut Dewandaru (2007:2-3), dalam sistem ekonomi syariah dijalankan fungsi penihilan atas penumpukkan harta secara berlebihan (excessive hoarding ) oleh instrumen zakat,sehingga sumber-sumber pembiayaan bagi perilaku ketamakan dapat dihilangkan,dengan demikian pergerakan harga akan merupakan cermin sempurna daridinamika transaction motive yang terwujud dalam interaksi supply-demand barang riil dan tidak tersedia pembiayaan bagi aktivitas-aktivitas yang digerakan oleh speculative dan hoarding motives. Menurut Antonio (2001), ada tiga tujuan dalam perbankan syariah yang hendak dicapai, yaitu edukasi individual (tahdibul fard), keadilan (‘adalah), dan kemaslahatan publik (al-maslahah al-‘ammah). Segala yang disyariatkan Allah
SWT akan bermuara kepada tiga tujuan tersebut, sehingga memahami ketiganyamerupakan sebuah keuntungan yang baik. Demikian pula dengan teori ekonomisyariah, tidak dapat dilepaskan dari ketiga tujuan tersebut. Dalam kaitan dengantahdibul fard, masyarakat harus diberikan pemahaman mengenai alasandisyariatkannya sesuatu. Harapannya akan muncul kesadaran dan kebutuhanuntuk melaksanakan syariat agama, karena berawal dari pemahaman yang benar. Pada konteks ekonomi terutama ekonomi syariah adalah hal penting untukmemberikan suatu pemahaman tentang kenapa Allah dan Rasul-Nya membuat rambu-rambu dan prinsip-prinsip yang harus diikuti oleh umat Islam dalam menjalankan aktivitas ekonominya dalam kehidupan sehari-hari untuk memenuhikebutuhannya. Sistem perbankan syariah dan bisnis syariah di Indonesia sebagaisalah satu alternatif krisis moneter, namun saat ini ekonomi syariah tidak hanyasekedar menjadi alternatif, tetapi ekonomi syariah menjadi solusi dalam berbagai persoalan umat 


Upaya Menanggulangi Kemiskinan Melalui Produk Perbankan Syariah
Menurut Darajat (2007) produk pembiayaan yang cocok untuk mengatasimasalah kemiskinan yaitu dengan menerapkan pembiayaan mudharabah, karena sebagai core product bank syariah merupakan tulang punggung dalam perbankansyariah untuk melaksanakan fungsi intermediasinya. Produk pembiayaanmudharabah memiliki ciri pokok yang berbeda dengan produk kredit bank konvensional, yaitu dalam hal pemberian imbalan kepada mudharib (debitur) berupa nisbah bagi hasil yang disepakati kedua belah pihak sehingga tidak adasalah satu pihak yang dirugikan. Nisbah bagi hasil dikatakan rasional bagi kedua belah pihak jika pertimbangan mudharib mengakomodasi pertimbangan bank(kreditur) dalam penetapan besarnya nisbah bagi hasil. Produk mudharabahdengan sistem bagi hasilnya mempunyai kontribusi bagi pembiayaan usaha mikro,kecil dan menengah untuk mengembangkan usahanya. Dengan tetap hidup dan berkembangnya usaha kecil secara langsung juga akan tetap memberikanlapangan pekerjaan bagi masyarakat. Maka usaha mikro, kecil dan menengah ikut berperan dalam mengurangi pengangguran dan lebih tepatnya mengurangikemiskinan. Aspek penting dalam upaya mengentaskan kemiskinan adalahmemutus mata rantai kemiskinan yang dapat dilakukan antara lain denganmemberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat miskin menjadi produktif,salah satunya dengan usaha mikro, kecil dan menengah. Sedangkan untuk pembiayaannya dapat dilakukan dengan produk mudharabah yang tidakmemberatkan pelaku usaha kecil dan menengah sehingga dapat menjadi solusimengentaskan kemiskinan Menurut Haroon (2007:38), salah satu upaya dalam penanggulangan kemiskinan adalah melalui sisi agama, yaitu dengan mengaplikasikan islam dalamkehidupan sehari-hari. Islam menawarkan sebuah sistem ekonomi dengan prinsip- prinsip islam yang dimiliki. Berikut beberapa produk andalan dalam perbankansyariah, yaitu pembiayaan mudharabah, musyarakah, murabahah dan masih banyak pembiayaan lainnya. Perbankan syariah dengan prinsip bagi hasil(mengacu pada akad musyarakah dan mudharabah), menanggulangi adanya penanggungan risiko kerugian bersama baik pihak bank maupun debitur dan menjadikan debitur sebagai mitra usaha, akan menjadi entry point bagi banksyariah untuk menjadi lembaga keuangan yang bersahabat dengan masyarakatyang membutuhkan dana. Harapan besar ditujukan untuk perbankan syariahadalah agar senantiasa pro aktif dalam memberdayakan debiturnya baik dari segi peningkatan kinerja maupun pembinaan moral. Tim pemberdayaan masyarakatharus menjadi divisi penting dalam perbankan syariah.


Solusi Alternatif Perbankan Syariah dalam Permasalahan Kemiskinan
Salah satu solusi penting yang harus diperhatikan pemerintahan dalam pemulihan ekonomi Indonesia adalah penerapan ekonomi syariah. Ekonomisyariah memiliki komitmen yang kuat pada pengentasan kemiskinan yang selamaini di hadapi suatu negara, penegakan keadilan pertumbuhan ekonomi, penghapusan riba, dan pelarangan spekulasi mata uang sehingga menciptakan stabilitas perekonomian. Ekonomi syariah yang menekankan keadilan,mengajarkan konsep yang unggul dalam menghadapi gejolak moneter dibandingsistem konvensional (Jarhi, 1994). Kedepan pemerintah perlu memberikan perhatian besar pada dunia perbankan syariah yang telah terbukti lebih resisten di masa krisis. Sistem ekonomi Islam yang diwakili lembaga perbankan syariah telahmenunjukkan ketangguhannya dapat bertahan karena perbankan syariahmenggunakan sistem bagi hasil sehingga tidak mengalami anggapan yang kurang baik sebagaimana bank-bank konvensional. Bahkan perbankan syariah semakin berkembang di masa-masa yang sangat sulit, seperti salah satunya yaitu masalahkemiskinan yang ada di Indonesia. erbankan syariah merupakan solusi dan pilihan tepat bagi masyarakat,sehingga banyak masyarakat yang menggunakan jasa perbankan syariah dalam bertransaksi. Pihak internal bank dan pemerintah harus bekerja keras secara bersama-sama untuk memperbaiki tatanan dalam perbankan syariah. Konsep yangdapat dijalankan adalah dengan menanamkan jiwa perbankan syariah kedalam jiwa peserta didik dan masyarakat umum. Pendidikan tentang perbankan syariahharus diajarkan sejak dini, sehingga perbankan syariah bukan menjadi hal yangasing. Pendidikan mengenai perbankan syariah dapat dimasukan ke dalamkurikulum pendidikan serta mempraktekanya berupa bertransaksi di perbankansyariah. Dapat juga berupa pemberian beasiswa melalui perbankan syariahsekaligus memberikan arahan kepada siswa, secara otomatis siswa akan terlatih dalam menggunakan dan bertransaksi dengan sistem perbankan syariah. Terlatihnya siswa dalam transaksi melalui perbankan syariah akan tertanam pada jiwa peserta didik dan kelak mereka akan mengaplikasikan danmengembangkannya di dalam masyarakat. Peran perbankan syariah dalam pemberdayaan ekonomi di Indonesia ada sudah semenjak lama, namun mulaimengalami perkembangan pesat baru sekitar tahun sembilan puluhan, yaitu pasca berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI), yang kemudian diikuti pula dengan berdirinya Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS) di beberapa daerah. Semenjak itu keberadaan lembaga-lembaga ekonomi dan keuangan yang sistemoperasionalnya didasarkan kepada hukum syariah menjadi trend tersendiri dalammenjawab tantangan ekonomi. Kelebihan dari perbankan syariah dibandingkan bank konvensional. adalah perbankan syariah memiliki karakteristik unik yaitu berperan dalam mendukung sektor sosial disamping fungsi utamanya sebagai lembaga komersial. Karenanya wajar jika banyak pihak menunggu kontribusi perbankan syariah dalam ikut mengentaskan penduduk miskin. Industri perbankansyariah saat ini bernilai ratusan miliar dolar, dan terdiri dari lebih dari 300lembaga keuangan baik di dalam maupun di luar negara Islam. Merupakan hasildari upaya kolektif para bankir, ahli ekonomi serta ahli-ahli hukum Islam selama beberapa dekade untuk mengembangkan solusi keuangan yang memenuhi nilaireligius kaum Muslim berdasarkan peraturan agama Islam

KESIMPULAN
1. Perbankan syariah memiliki peran yang sangat penting dalam mengatasi  permasalahan dalam pembangunan ekonomi baik itu meningkatkan laju GDP, mengurangi tingkat inflasi, mengurangi tingkat pengangguran maupun mengurangi tingkat buta huruf. Melalui intermediasi dan memaksimalkan fungsi dan peran produk-produk  Islamic bank yang memiliki karakteristik unik dibanding produk-produk perbankan konvensiona
2. Perkembangan perbankan syariah di Indonesia cukup baik. Pada saat terjadinya krisis di Indonesia, perbankan syariah mampu berdiri dengan gagahnya walaupun dalam keadaan yang sulit. Disisi lain, bahwasanya  perbankan syariah itu adalah perbankan yang berlandaskan alquran dan hadist. Artinya perbankan syariah itu adalah bentuk layanan keuangan  beretika dan bermoral yang prinsip dasarnya bersumber dari syariah (ajaran islam). Elemen penting dari syariah adalah larangan terhadap bunga (Riba), baik nominal, sederhana atau bunga berbunga, berbunga tetap maupun  berbunga mengambang. Elemen lainnya mencakup penekanan pada kontrak yang adil, keterkaitan antara keuangan dengan produktivitas, keinginan untuk membagi keuntungan dan larangan terhadap judi serta berbagai ketidakpastian lainnya. Perbankan syariah mampu  berperan dalam mendorong perekonomian karena perbankan syariah memiliki fungsi distribusi dan re-distribusi pendapatan melalui akad-akad yang bersifat komersial dan kebajikan. Hal ini akan mampu mendorong terwujudnya  pemerataan pendapatan secara adil dan berkeadilan, sehingga dapat mengatasi  permasalahan ekonomi di Indonesia, khususnya dalam permasalahan kemiskinan yang selama ini belum menemui jalan keluar atau solusi. 
3. Krisis ekonomi yang sedang melanda dunia secara global menjawab secara transparan kekuatan rapuh dari sistem ekonomi kapitalis. Munculnya sistem ekonomi syariah menjadi solusi yang tidak terbantahkan dalam krisis keuangan global. Pilar-pilar prinsip yang dimiliki oleh sistem ekonomi syariah dapat mendukung dan memperkuat perekonomian. Prinsip-prinsip ekonomi syariah yang tidak dimiliki ekonomi konvensional merupakan kunci keberhasilan dalam menghadapi krisis ekonomi global.



Sumber :
http://ejournal.unesa.ac.id/index.php/jurnal-akuntansi/article/view/9682/baca-artikel

Senin, 30 Juni 2014

Review Product

Review Product IMO S89 Miracle

IMO S89 smartphone android Miracle is made ​​by one of the local mobile phone manufacturers which Imo. Smartphone which was released on June 12, 2013 is intended for the lower middle class with prices under two million dollars. Although under two millions of these phones offer a high enough specification. With funds under two million dollars users can get a quad core processor with 1.2 GHz and kecempatan capacity of 1 Gb ram, so to say it affordable when compared to other manufacturers of artificial classmates Sony or Samsung. For more details, please refer to what are the advantages and disadvantages IMO S89 Miracle based on specifications or features in tawarkannya below:

Advantages of the IMO S89 Miracle :
  • This locally-made mobile phone manufacturers have mendungan HSDPA 3G network, thus offering fast internet access. 
  • The existence of two GSM sim card slot, which can be active simultaneously, or known as dual On
  • Part viewer has to use a capacitive touch screen IPS LCD technology, which displays the image more realistic and has a wide viewing angle 
  • Ukuan a wide screen of 4.5 inches, so that the user be so flexible in navigating the mobile phone screen 
  • The screen resolution is high at 540 x 960 pixels with a pixel density of 245 ppi 
  • The capacity of the internal pennyimpanan relatively large for the lower middle class is 4 GB 
  • The existence of an external storage slot microSD, users can upgrade to the storage capacity of up to 32 Gb
  • Wide ram capacity is 1 Gb, so comfortable in multitasking 
  • The kitchen runway is powered by a quad-core processor with a speed of 1.2 GHz (MTK 6589), offers faster processing, (GPU: PowerVR SGX OpenGL ES 2.0 544MP) 
  • Using the latest operating system ie jelly bean android version 4.2.1 
  • Powerful 8 MP main camera equipped with flash and autofocus, 
  • Meanwhile, powerful 3-Mp front camera used for video calls or video chat 
  • The presence of a wifi hotspot feature, so in addition to internet access via wifi could also share the connection with other devices that have wifi 
  • The existence of the bluetooth feature 
  • The presence of GPS feature that can be useful to know at which point they are located 
  • The existence of the FM radio feature, the user can listen to the radio broadcast of his favorite 
  • Battery capacity above the average is 2050 mAh

Disadvantages IMO S89 Miracle : 
  • Physical size or dimension that is wide enough that 132 x 68 x 10.8 mm, so that it can take up much space in a pocket of clothing 
  • Fairly heavy weight is 158 grams 
  • There is no video output feature and NFC could be because the price is affordable

Selasa, 03 Juni 2014

MEMORANDUM

MEMO

 
Date         : June 03,2014
From        : Manager
To             : All employees
Subject    : Leave Pregnant

With these companies provide maternity leave for 3 months. Given the vacation requests a long time, I beg leave to that which would be able to find temporary backup staff during the time off if necessary. Thank you.


Signature    


(Merry Cristyn)

Job Vacancy and Aplication Letter






Bekasi,Augst 29,2013

Astra International

Dear sir, 

        I am writing to express my keen of interest in applying for the position of accounting staff which was advertised on the graduation times journal recently. The qualification skills that you are looking for are closely match with my qualification and i believe i will ideally fit on this position. 

       With my principal of honesty, carefulness, tenacity and working hard I convince that I could fulfill the requirement that you request and become part of your successful team. I enclosed here are :
1.      Curriculum Vitae
2.      Photo
3.      Academic Transcript
4.      Copy of Certificates

        I would be happy to discuss some detail information of my self in a personal meeting with you. If you are willing, to you can contact me at 081212102769. Thank you for your time in reviewing my resume and i look forward to having further meeting with you.   

Sincerely yours,

Merry Cristyn R











       

Minggu, 10 November 2013

Korelasi Bahasa Indonesia dengan Akuntansi

Bahasa Indonesia
Bahasa merupakan alat komunikasi antara yang satu dengan yang lain, bahasa juga digunakan untuk menyampaikan sesuatu hal, gagasan (pendapat), ide kepada orang lain agar bisa memahami apa yang kita inginkan. Bahasa Indonesia di dalam struktur budaya, ternyata memiliki kedudukan, fungsi, dan peran ganda, yaitu sebagai akar dan produk budaya yang sekaligus berfungsi sebagai sarana berpikir dan sarana pendukung pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, jika cermat dalam menggunakan bahasa, kita akan cermat pula dalam berpikir karena bahasa merupakan cermin dari daya nalar (pikiran). Bahasa Indonesia juga digunakan sebagai alat pengembangan kebudayaan nasional, ilmu pengetahuan dan teknologi. Bahasa Indonesia sebagai wujud identitas bahasa Indonesia menjadi sarana komunikasi di dalam masyarakat modern. Bahasa Indonesia bersikap terbuka sehingga mampu mengembangkan dan menjalankan fungsinya sebagai sarana komunikasi masyarakat modern.

Akuntansi 
Akuntansi adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas keuangan. Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah. Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu laporan keuangan yang akurat agar dapat dimanfaatkan oleh para manajer, pengambil kebijakan, dan pihak berkepentingan lainnya, seperti pemegang saham, kreditur, atau pemilik. 

Korelasi Bahasa Indonesia dengan Akuntansi 
Hubungaan antara akuntansi dengan bahasa Indonesia adalah dalam akuntansi, bahasa indonesia sangat diperlukan untuk mempermudah mengambil keputusan dalam menyajikan informasi. Dan untuk membuat laporan keuangan juga harus menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar sehingga laporan keuangan disajikan dengan baik.

Senin, 29 April 2013

Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Penyelesaian Sengketa Ekonomi

1. Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya

2. Cara-cara Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.

Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
  1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
  2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
 
3. Negosiasi
Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak - pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal. Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi. Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu.

4. Mediasi
Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak. Mediasi disebut emergent mediation apabila mediatornya merupakan anggota dari sistem sosial pihak-pihak yang bertikai, memiliki hubungan lama dengan pihak-pihak yang bertikai, berkepentingan dengan hasil perundingan, atau ingin memberikan kesan yang baik misalnya sebagai teman yang solider.
Pengertian mediasi menurut Priatna Abdurrasyid yaitu suatu proses damai dimana para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator (seseorang yg mengatur pertemuan antara 2 pihak atau lebih yg bersengketa) untuk mencapai hasil akhir yang adil, tanpa biaya besar besar tetapi tetap efektif dan diterima sepenuhnya oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Pihak ketiga (mediator) berperan sebagai pendamping dan penasihat. Sebagai salah satu mekanisme menyelesaikan sengketa, mediasi digunakan di banyak masyarakat dan diterapkan kepada berbagai kasus konflik.

5. Arbitrase
"Arbitrase" (bahasa Inggris:arbitrage), yang dalam dunia ekonomi dan keuangan adalah praktik untuk memperoleh keuntungan dari perbedaan harga yang terjadi di antara dua pasar keuangan. Arbitrase ini merupakan suatu kombinasi penyesuaian transaksi atas dua pasar keuangan di mana keuntungan yang diperoleh adalah berasal dari selisih antara harga pasar yang satu dengan yang lainnya. Dalam dunia akademis, istilah "arbitrase" ini diartikan sebagai suatu transaksi tanpa arus kas negatif dalam keadaan yang bagaimanapun, dan terdapat arus kas positif atas sekurangnya pada satu keadaan , atau dengan istilah sederhana disebut sebagai "keuntungan tanpa risiko" (risk-free profit). Seorang yang melakukan arbitrase disebut "arbitraser" atau dalam istilah asing disebut juga arbitrageur. Istilah ini utamanya digunakan dalam perdagangan instrumen keuangan seperti obligasi, saham, derivatif, komoditi dan mata uang. Apabila harga pasar tidak memungkinkan dilakukannya arbitrase yang menguntungkan, maka harga tersebut merupakan ekuilibrium arbitrase (lihat :harga keseimbangan) atau juga dikenal dengan istilah arbitrage equilibrium atau pasar bebas arbitrase. Ekulibrium atau keseimbangan arbitrase ini adalah prakondisi dari teori keseimbangan umum atau general equilibrium.

6. Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi
Proses Perundingan Arbitrase Litigasi
Yang mengatur Para pihak Arbiter Hakim
Prosedur Informal Agak formal sesuai dengan rule Sangat formal dan teknis
Jangka waktu Segera ( 3-6 minggu ) Agak cepat ( 3-6 bulan ) Lama ( > 2 tahun )
Biaya Murah ( low cost ) Terkadang sangat mahal Sangat mahal
Aturan pembuktian Tidak perlu Agak informal Sangat formal dan teknis
Publikasi Konfidensial Konfidensial Terbuka untuk umum
Hubungan para pihak Kooperatif Antagonistis Antagonistis
Fokus penyelesaian For the future Masa lalu Masa lalu
Metode negosiasi Kompromis Sama keras pada prinsip hukum Sama keras pada prinsip hukum
Komunikasi Memperbaiki yang sudah lalu Jalan buntu Jalan buntu
Result win-win Win-lose Win-lose
Pemenuhan Sukarela Selalu ditolak dan mengajukan oposisi Ditolak dan mencari dalih
Suasana emosinal Bebas emosi Emosional Emosi bergejolak



Sumber : 
http://bangbenzz.blogspot.com/2010/06/pengertian-sengketa-ekonomi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Negosiasi
http://id.wikipedia.org/wiki/Mediasi
http://id.wikipedia.org/wiki/Arbitrase
http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/22/perbandingan-antara-perundingan-arbitrase-dan-litigasi/
 


Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

1. Pengertian
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan pengertian monopoli, yaitu suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha. Yang dimaksud dengan pelaku usaha adalahsetiap orang-perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pelaku usaha dapat dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa jika kelompok usaha menguasai lebih dari 75% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Dengan demikian praktik monopoli harus dibuktikan dahulu adanya unsur yang mengakibatkan persaingan tidak sehat dan merugikan kepentingan umum

2. Azas dan Tujuan
Asas
      Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
   Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
 
3. Kegiatan yang dilarang
1. Monopoli
Adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha

2. Monopsoni
Adalah situasi pasar dimana hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar yang bertindak sebagai pembeli tunggal,sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak.

3. Penguasaan pasar
Di dalam UU no.5/1999 Pasal 19,bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yaitu :
a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan;
b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya;
c. membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan;
d. melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

4. Persekongkolan
Adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol (pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).

5. Posisi Dominan
Artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.

6. Jabatan Rangkap
Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa seorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.

7. Pemilikan Saham
Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.

8. Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
Dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan.

4. Perjanjian yang dilarang
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 mengatur beberapa perjanjian yang dilarang untuk dilakukan oleh pelaku usaha, yaitu:
1. Oligopoli
2. Penetapan harga
  •  Penetapan harga (Pasal 5 UU No.5/1999);
  • Diskriminasi harga (Pasal 6 UU No.5/1999);
  •  Jual Rugi (Pasal 7 UU No.5/1999);
  • Pengaturan Harga Jual Kembali (Pasal 8 UU No.5/1999);
3.  Pembagian wilayah (Pasal 9 UU No.5/1999);
4.  Pemboikotan (Pasal 10 UU No.5/1999);
5.  Kartel (Pasal 11 UU No.5/1999);
6.  Trust (Pasal 12 UU No.5/1999);
7.  Oligopsoni (Pasal 13 UU No.5/1999) ;
8.  Integrasi vertikal (Pasal 14 UU No.5/1999);
9.  Perjanjian Tertutup
  • exclusive distribution agreement (Pasal 15 ayat (1) UU No.5/1999);
  • tying agreement (Pasal 15 ayat (2) UU No.5/1999);
  • vertical agreement on discount (Pasal 15 ayat (3) UU No.5/1999);
10.  Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri.

5. Hal-hal yang dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri
2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan
3. Posisi dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi

6. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Untuk mengawasi pelaksanaan UU No 5 Tahun 1999 (UU Antimonopoli) dibentuk suatu komisi. Pembentukan ini didasarkan pada Pasal 34 UU No. 5 Tahun 1999 yang menginstruksikan bahwa pembentukan susunan organisasi, tugas, dan fungsi komisi ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Komisi ini kemudian dibentuk berdasarkan Keppres No 75 Tahun 1999 dan   diberi nama   Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU. Dengan demikian, penegakan hukum Antimonopoli dan persaingan usaha berada dalam kewenangan KPPU. Namun demikian, tidak berarti bahwa tidak ada lembaga lain yang berwenang menangani perkara monopoli dan persaingan usaha. Pengadilan Negeri (PN) dan Mahkamah Agung (MA) juga diberi wewenang untuk menyelesaikan perkara tersebut. PN diberi wewenang untuk menangani keberatan terhadap putusan KPPU dan menangani pelanggaran hukum persaingan yang menjadi perkara pidana karena tidak dijalankannya putusan KPPU yang sudah in kracht. MA diberi kewenangan untuk menyelesaikan perkara pelanggaran hukum persaingan apabila terjadi kasasi terhadap keputusan PN tersebut.

 7. Sanksi
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.

Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.

Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyjavascript:void(0)ebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana. 


Sumber :
http://dalila-re.blogspot.com/2012/05/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha.html
http://stephanieoctaviani-takmenyerah.blogspot.com/2011/05/pengertian-anti-monopoli-dan-persaingan.html
http://vegadadu.blogspot.com/2011/04/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha.html