Minggu, 23 November 2014

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Etika Profesi Akuntansi

       Etika profesi akuntansi adalah suatu ilmu tentang perilaku seseorang terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap pengetahuan khusus sebagai akuntan. Yang sangat diharapkan dalam sebuah profesi akuntansi adalah memelihara kompetensi dalam bidang keahliannya, menjaga rahasia klien, pemeliharaan integritas klien, pemeliharaan bjektifitas dalam menawarkan jasa, dan pemeliharaan kedisiplinan terhadap anggota yang tidak mematuhi tugas-tugas sesuai dengan standar yang diharapkan.
Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tanggung Jawab profesi
     Seorang akuntan harus bertanggung jawab dan mempertimbangkan moral dan profesional dalam segala kegiatan yang dilakukan.
2. Kepentingan publik
    Seorang akuntan harus melayani kepentingan publik, menghrmati publik dan menjaga komitmen profesionalisme.
3. Integritas
    Seorang akuntan harus manjaga kepercayaan publik, memenuhi tanggungjawab dan meningkatkan integritas setinggi mungkin.
4. Obyektifitas
  Seorang akuntan dalam memenuhi tanggungjawabnya harus menjaga obyektifitas dan menjaga benturan dari kepentingan
5. Kompetensi dan kehati-hatian
   Seorang akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
    Seorang akuntan harus menjaga kerahasiaan kepentingan kliennya dan tidak boleh mengungkapkan informasi tanpa persetujuan kecuali ada hak profesional dan hukum untuk mengungkapkannya.
7.  Perilaku profesional
    Sebagai akuntan profesional dituntut konsisten dan selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhkan perilaku yang dapat menjatuhkan profesionalisme.
8.  Standar Teknis
     Akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan 


Contoh : Akuntan Publik 
Akuntan Publik adalah seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan. Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang handal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:
1. Prinsip Integritas
2. Prinsip Objektivitas
3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
4. Prinsip Kerahasiaan
5. Prinsip Perilaku Profesional





Sumber :
http://edrian-marten.blogspot.in/2011/10/definisi-etika-profesi-akuntansi.html
http://dueeg.blogspot.in/2010/11/etika-profesi-untuk-seorang-akuntan.html
http://tugas04-etika-profesi.blogspot.in/